Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus/2024/PN Pbr SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 394/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2499 /L.4.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.48 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soebrantas tepatnya di Simpang Rajawali Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Provinis Riau atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 22 November 2023, Terdakwa NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL ditetapkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, Saksi JOKO HADIRIANTO, Saksi M RIO PRAMUDJA (masing-masing anggota POLRI Polsek Rumbai Pesisir) mendapatkan informasi bahwa Terdakwa NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL sedang berada di Jalan Soebrantas Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di mana pada saat itu posisi Terdakwa sedang dibonceng oleh Saksi RIZKI HIDAYATULLAH Alias KIKI menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nomor polisi. Selanjutnya sekira pukul 19.48 Wib tepatnya di Simpang Rajawali Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Provinis Riau, saat itu Saksi JOKO HADIRIANTO, Saksi M RIO PRAMUDJA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya pada saat itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RIZKI HIDAYATULLAH Alias KIKI dan ditemukan dari penguasaan Terdakwa senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek SYNCASE yang berisikan 1 (satu) buah pisau sangkur dengan gagang warna coklat tua bertuliskan “COLUMBIA” yang terbuat dari besi,  1 (satu) buah rencong aceh dengan gagang warna hitam, 2 (dua) buah pisau bedah dengan gagang warna coklat yang bertuliskan “MARIE CLAIRE”, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan Panjang lebih kurang 1 meter dengan merek BATON SWORD. Selanjutnya pada saat diinterogasi, Terdakwa NOVRI ANDIKA Alias DIKA Bin SYAHRIAL tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai, membawa, menyimpan senjata penikam, atau senjata penusuk tersebut. Selanjutnya atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti langsung dibawa tersebut ke Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya