| Petitum |
PRIMAER:
1. Mengabulkan gugatan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi bertempat tinggal diatas tanah a quo adalah sah dan berharga serta yang beretikat baik ;
3. Menyatakan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi adalah benar bertempat tinggal diatas tanah a quo. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebalah Utara berbatas dengan tanah, DEDI ADISAPUTRA:--------28 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan, JL.MERBAU:-----------------------28 M
- Sebelah Barat berbatas dengan, Jl.MELATI:------------------------------40 M
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah, GUZAIMAR:-------------------40 M
4. Menyatakan pelawan Pelaksanaan Sita Eksekusi bukan bertempat tinggal diatas tanah SHM No.2727,SHM 855 atau SHM No.00018. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebalah Utara berbatas dengan tanah JALAN:---------------------------28 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN:--------------------------------28 M
- Sebelah Barat berbatas dengan JL.MELATI:------------------------------40 M
- Sebelah Timur berbatas dengan ELYAS:-----------------------------------40 M
5. Menyatakan obyek tanah a quo yang ditempati Pelawan Sita Eksekusi bukan diatas tanah SHM No.2747 dan/atau bukan diatas tanah SHM No.855 dan bukan diatas SHM No.00018 atas nama NURAINI orang tua Terlawan Sita Eksekusi;
6. Menyatakan letak tanah SHM No.2747,SHM No.855 dan SHM No.00018 atas nama NURANI bukan diatas tanah a quo atau Error in obyecto atau salah alamat;
7. Menetapkan menghentikan atau menunda sementara Pelaksanaan Sita Eksekusi diatas tanah a quo, sampai adanya putusan hukum yang telah mempunyai putusan hukum tetap;
8. Mambatalkan atau menyatakan adanya kekeliruan atas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:258/Pdt.G/2024/PN.Pbr untuk meletakkan Sita Eksekusi di atas tanah a quo;
9. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pengusahaan Tanah, tanggal 04 Mei 2019 adalah sah dan berharga;
10. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 1 Mei 2015 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum;
11. Menghukum Terlawan Sita Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.
|