Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2024/PN Pbr Tirza Natasya IRFANDI BIN JASMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2316/L.4.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tirza Natasya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI BIN JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa ia terdakwa IRFANDI BIN JASMAN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan Penginapan D’Cost 52 Syariah yang terletak di Jalan Sungai Kampar Sekip Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa ditelpon oleh saksi Heru Susanto yang mengatakan “Bisa tolong abang? Ini ada barang mau masuk, tolong jemputin barang punya abang”, terdakwa yang sudah mengerti bahwa yang dimaksud saksi Heru Susanto dengan “barang” disini adalah narkotika jenis shabu langsung menyanggupinya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi Heru Susanto kembali menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk pergi kearah Jalan Sakti, Bambu Kuning yang mana nanti akan ada seseorang yang akan menghubungi terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pergi kearah Jalan Sakti, Bambu Kuning dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BM 4992 QU dan ditengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak terdakwa kenal yang kemudian nomor tersebut terdakwa simpan dikontak handphone terdakwa dan diberi nama “Bh”. Sekira pukul 11.45 WIB, terdakwa menerima foto pos ronda dan shareloc tempat narkotika jenis shabu akan diambil dari Bh melalui aplikasi WA, lalu terdakwa mengikuti shareloc tersebut dan menemukan pos ronda yang sesuai dengan gambar yang dikirim oleh Bh dan didalam pos ronda tersebut, terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkusan tas plastik warna merah yang diletakkan didalm pos ronda sebelah samping/pinggir dan tertutup tembok, kemudian terdakwa ambil bungkusan tas plastik warna merah tersebut dan menggantungkannya dimotor. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan pos ronda tersebut dan ditengah perjalanan, terdakwa menerima telepon dari saksi Heru Susanto yang menanyakan apakah terdakwa sudah mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan setelah terdakwa menjawab sudah, saksi Heru Susanto menyuruh terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut terlebih dahulu untuk menunggu perintah selanjutnya. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan dan ketika berada di Jalan Sungai Kampar Sekip Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru terdakwa dipepet oleh pengendara motor lain yang berboncengan yang tidak terdakwa kenal sehingga terdakwa jatuh, lalu kedua orang tersebut yaitu saksi Aulia Rahman dan saksi Yefri Setiawan menghampiri terdakwa dan mengatakan bahwa mereka adalah polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, lalu terdakwa dibawa kepinggir tepatnya di depan Penginapan D’Cost 52 Syariah, dengan disaksikan oleh salah satu masyarakat yang saat itu berada dilokasi kejadian yaitu saksi Zul Alis, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan dari sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo berisi narkotika jenis shabu, selain itu pada bagian luar kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo tersebut, terdapat 2 (dua) bungkusan plastik warna hitam yang direkatkan dikemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo dengan cara dilakban, yang didalamnya juga berisikan narkotika jenis shabu. Dari keterangan terdakwa, ia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi Heru Susanto yang mana ia disuruh mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari pos ronda untuk diserahkan kepada seseorang dan nantinya terdakwa akan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari NM, S.IP dan disaksikan oleh tersangka Irfandi dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 667 berisi narkotika jenis shabu dengan berat 842 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 841 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat 107 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 106 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat 36 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 35 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : PL109EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. IRFANDI, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Kode sampel A1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Kode sampel B1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Kode sampel C1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia terdakwa IRFANDI BIN JASMAN pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di depan Penginapan D’Cost 52 Syariah yang terletak di Jalan Sungai Kampar Sekip Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada akhir bulan November tahun 2023, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Sakti, Bambu Kuning Pekanbaru sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa pada tanggal 01 Desember 2023 akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sakti, Bambu Kuning. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, disekitar lokasi terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapatkan yang beberapa kali melintasi Jalan Sakti tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BM 4992 QU. Sekitar pukul 12.00 WIB, terlihat laki-laki tersebut berhenti dan memarkirkan sepeda motornya didekat pos ronda kosong dan masuk kedalam pos ronda tersebut. Tidak lama kemudian, laki-laki tersebut keluar dari pos ronda dengan terburu-buru sambil membawa 1 (satu) buah tas plastik warna merah dan mencantolkan tas plastik warna merah tersebut di sepeda motornya lalu pergi meninggalkan pos ronda sambil berbicara dengan seseorang lewat handphonenya. Lalu Tim mengikuti laki-laki tersebut dan saat berada di Jalan Sunga Kampar Sekip Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru tepatnya didepan Penginapan D’Cost 52 Syariah, saksi Aulia Rahman dan saksi Yefri Setiawan yang juga menggunakan sepeda motor, berhasil memepet laki-laki tersebut hingga terjatuh. Kemudian saksi Aulia Rahman  dan saksi Yefri Setiawan membawa laki-laki tersebut kepinggir jalan tepatnya didepan Penginapan D’Cost 52 Syariah, dan laki-laki tersebut mengaku bernama Irfandi. Bahwa dengan disaksikan oleh salah satu masyarakat yang saat itu berada dilokasi kejadian yaitu saksi Zul Alis, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan dari sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo berisi narkotika jenis shabu, selain itu pada bagian luar kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo tersebut, terdapat 2 (dua) bungkusan plastik warna hitam yang direkatkan dikemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo dengan cara dilakban, yang didalamnya juga berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari NM, S.IP dan disaksikan oleh tersangka Irfandi dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah kantung plastik warna merah yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Zhoo berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 667 berisi narkotika jenis shabu dengan berat 842 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 841 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat 107 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 106 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis shabu dengan berat 36 gram, disisihkan untuk lab dan sidang 1 gram, dimusnahkan 35 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : PL109EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan penyitaan dalam perkara terdakwa An. IRFANDI, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Kode sampel A1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Kode sampel B1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Kode sampel C1, jenis sampel kristal, kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya