Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.S/2014/PN.PBR DICKY ZAHARUDDIN, SH IBAR MURANTO Alias IBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/PID.S/2014/PN.PBR
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ZAHARUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBAR MURANTO Alias IBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang di Dakwakan :

Bahwa Terdakwa IBAR MURANTO Alias IBAR pada Rabu tanggal 9 April 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada bulan April tahun 2014 bertempat di jalan Selindit No 13 Rt 02 Rw 02 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, ?Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau menggunakan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih? dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi FEBRI memberikan undangan dalam bentuk C 6 kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN diajak oleh saksi FEBRI untuk memilih (mencoblos) di TPS 3 Kec. Sukajadi. Pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN naik mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1627 JF yang telah disewa oleh saksi FEBRI didalam mobil terdakwa dijelaskan untuk mencoblos dengan menggunakan undangan atas nama orang lain yakni SUGENG HARIANTO.

Bahwa pada saat menyerahkan undangan tersebut saksi FEBRI mengatakan kepada terdakwa untuk memilih Hj. MARYATI dari partai bulan bintang No. urut 5 DPRD kota Pekanbaru sambil menyerahkan foto dalam bentuk kartu nama.

Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIDHO saksi SYARIFUDIN diturunkan tidak jauh dari lokasi TPS 3 Kec. Sukajadi oleh saksi FEBRI. Kemudian terdakwa mendaftarkan dirinya dengan menggunakan hak pilih orang lain ke tempat pendaftaran TPS 3. Setelah diberikan kertas suara oleh penitia pemilihan di TPS 3, lalu terdakwa kemudian mencoblos di TPS tersebut secara bergiliran dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN.

Bahwa setelah selesai memilih terdakwa bersama dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN menunggu jemputan mobil yang dikemudikan oleh saksi FEBRI. Akan tetapi pada saat terdakwa bersama dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN sedang menunggu jemputan, tiba ? tiba dicurigai oleh anggota polisi dan dari hasil introgasi yang dilakukan oleh Anggota Polisi tersebut, lalu diketahui bahwa terdakwa bersama dengan saksi RIDHO dan saksi SYARIFUDIN telah mencoblos dengan menggunakan nama orang lain dalam memilih di TPS 3.

Bahwa tidak lama berselang datanglah saksi FEBRI yang rencananya juga akan mencoblos akan tetapi terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian. Rencananya terdakwa bersama dengan saksi RIDHO, saksi SYARIFUDIN dan saksi FEBRI akan memilih lagi di TPS lain menggunakan kertas undangan yang telah di bawa oleh saksi FEBRI didalam mobil avanza tersebut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Pihak Dipublikasikan Ya