| Petitum |
PRIMAIR ------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
2. Menyatakan PARA TERGUGAT Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Notaril Perjanjian Kredit No.24 tertanggal 12 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Nuraida S.H., M.Kn, selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Kampar;
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk seluruhnya alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; -----------------------------------
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika, tunai, dan sekaligus total kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar: ---
- Baki Debet : Rp 35.000.008,-
- Tunggakan Bunga : Rp 11.199.996,-
- Denda : Rp 12.268.882,-
- Total : Rp 58.468.886,-
(lima puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) -----------------------
Sesuai perjanjian kredit aquo bunga dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi; -----------------
6. Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh jaminan kredit sebagaimana tertulis di dalam perjanjian kredit aquo berikut sebagai pengganti kerugian/pelunasan seluruh hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Kulim No.398/593/KL/2009 tertanggal 28 Juli 2009, dan Register Camat Tenayan Raya No.3176/590/TR/2009 tertanggal 28 Juli 2009, terdaftar atas nama NURJANAH yang terletak di Jalan Berdikari Ujung Gang Buntu RT 003/RW 005, Kel. Kulim, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 354,40 M2 (tiga ratus lima puluh empat koma empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------
Utara berbatas dengan Gang sepanjang 25 Meter --------------------------
Timur berbatas dengan tanah Apriyanti sepanjang 15 Meter ----------------
Selatan berbatas dengan tanah Zainar sepanjang 19,50 Meter --------------
Barat berbatas dengan tanah Rosdiana sepanjang 16,50 Meter”. ------------
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap seluruh jaminan kredit sebagaimana disepakati di dalam perjanjian kredit aquo, yaitu berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Kulim No.398/593/KL/2009 tertanggal 28 Juli 2009, dan Register Camat Tenayan Raya No.3176/590/TR/2009 tertanggal 28 Juli 2009, terdaftar atas nama NURJANAH yang terletak di Jalan Berdikari Ujung Gang Buntu RT 003/RW 005, Kel. Kulim, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 354,40 M2 (tiga ratus lima puluh empat koma empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------
Utara berbatas dengan Gang sepanjang 25 Meter --------------------------
Timur berbatas dengan tanah Apriyanti sepanjang 15 Meter ----------------
Selatan berbatas dengan tanah Zainar sepanjang 19,50 Meter --------------
Barat berbatas dengan tanah Rosdiana sepanjang 16,50 Meter”. ------------
8. Menetapkan meletak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan aquo berupa: “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Kulim No.398/593/KL/2009 tertanggal 28 Juli 2009, dan Register Camat Tenayan Raya No.3176/590/TR/2009 tertanggal 28 Juli 2009, terdaftar atas nama NURJANAH yang terletak di Jalan Berdikari Ujung Gang Buntu RT 003/RW 005, Kel. Kulim, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 354,40 M2 (tiga ratus lima puluh empat koma empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ----------------------------------------------
Utara berbatas dengan Gang sepanjang 25 Meter --------------------------
Timur berbatas dengan tanah Apriyanti sepanjang 15 Meter -----------------
Selatan berbatas dengan tanah Zainar sepanjang 19,50 Meter --------------
Barat berbatas dengan tanah Rosdiana sepanjang 16,50 Meter”. ------------
9. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT ataupun pihak manapun agar mengosongkan atau meninggalkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan secara beritikad baik dan sukarela. Dalam hal jika TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang menduduki atau menguasai objek jaminan aquo tidak mengosongkan objek gugatan aquo secara sukarela, maka PENGGUGAT dapat melakukan tindakan pengosongan baik secara sendiri maupun dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang; -----------------------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya resmi eksekusi lelang dan/atau hingga lelang dalam mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT (bukan biaya perkara); --------------------------------
11. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membuat surat kuasa jual notaril kepada PENGGUGAT sebagai penerima Kuasa selaku pemegang jaminan aquo; ---------------------------------------------------
12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari pihak PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |