| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan perjanjian SURAT KONTRAK KERJASAMA ,tanggal 15 September 2025 berisi adanya klausula baku yang dilarang sehingga telah melanggar ketentuan pasal 18 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Menyatakan perjanjian SURAT KONTRAK KERJASAMA ,tanggal 15 September 2025 adalah batal demi hukum dan oleh karena itu sejak awal tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan secara sekaligus dan tanpa syarat uang yang telah disetorkan oleh Penggugat sebesar Rp. 23.000.000,- ( dua puluh tiga juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai paling lambat 1x24 jam setelah putusan pengadilan Negeri di putuskan.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|