| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
105/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Indra Paisal Harahap |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DONNY WARIANTO, S.H., M.H. | Indra Paisal Harahap |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Indah Logistik Cabang Pekanbaru |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat uang selisih upah setiap bulannya sesuai UMK kota Pekanbaru yang belum di bayar selama 10 tahun berkerja Rp 29.109.024. (dua puluh sembilan juta seratus sembilan ribu dua puluh empat rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp 33.083.433.- (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp. 14.703.748,-(empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.168.077.-(tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh rupiah);----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2024 sebesar Rp 1.764.499.-(satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah);-------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 85.900.781.- (delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah);---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |