INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G/2024/PN Pbr | PT Arthaasia Finance | 1.AMRI SUDEDI 2.SUKINAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200109 tertanggal 5 Agustus 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200109 tertanggal 5 Agustus 2022.
5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200109 tertanggal 5 Agustus 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum.
6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00158775.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau Sah Demi Hukum.
7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MHCNMR71HNJ130877, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi.
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MHCNMR71HNJ130877, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi kepada PENGGUGAT.
9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MHCNMR71HNJ130877, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi.
10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MHCNMR71HNJ130877, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi, dinyatakan Sah Demi Hukum.
11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MHCNMR71HNJ130877, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00158775.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8+BAK KAYU, Tahun 2022, Warna Putih, Nomor Mesin B130877, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No. Polisi BM 9671 UO, No. BPKB S02091669 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00158775.AH.05.01 Tahun 2022, Sah Demi Hukum.
13. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp364.349.538,- (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sungai Kuti, Rt 003, Rw 002, Desa/Kelurahan Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten/Kota Rokan Hulu, Provinsi Jawa Barat 28556
15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Sungai Kuti, Rt 003, Rw 002, Desa/Kelurahan Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten/Kota Rokan Hulu, Provinsi Jawa Barat 28556
16. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo.
17. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |