Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Pbr RIKO FEBRIANTORO, S.H RIZKY ANANDA PUTRA Als RIZKY Bin Alm NASRIL M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/31/V/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIKO FEBRIANTORO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ANANDA PUTRA Als RIZKY Bin Alm NASRIL M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi diduga Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 14.25 Wib di Jl. Balam Sakti Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya kota Pekanbaru yang dilakukan oleh tersangka RIZKY ANANDA PUTRA als RIZKY kepada korban yang bernama HANIFAH NAJLA Als HANIFAH Binti AFRIZAL adapun cara tersangka RIZKY ANANDA PUTRA als RIZKY melakukan penganiayaan awalnya korban bersama dengan tersangka pergi dengan menggunakan mobil sewaktu diperjalanan tersangka menarik jilbab korban dengan tangan kanan hingga jilbab korban terlepas dan memukul muka dan kepala korban sebanyak 4 kali saat itu korban berusaha menutup wajah korban dengan menggunakan tangan korban sambil berteriak SAKIT-SAKIT kemudian tersangka menjawab LEBIH SAKIT MANA INI ATAU YANG TADI kemudian tersangka kembali menjambak rambut korban dengan tangan kanan dan langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan korban dengan tangan kanan sebanyak lebih dari 3 kali. Kemudian tersangka menarik tangan sebelah kiri dan kembali menanpar wajah korban sebanyak 2 kali saat itu jam tangan korban sempat terputus akibat ditarik tersangka saat itu korban langsung menangis dan mengatakan AYAH SAKIT saat itu tersangka mengatakan INI BISA DI OBATI HATI AKU TIDAK BISA DI OBATI saat itu posisi korban dan tersangka sudah berada di jalan Arengka II menuju ke arah palas saat itu korban pun berusaha kabur dengan cara membuka pintu mobil saat itu tersangka melarang korban dengan menutup mobil tersebut dan korban minta memutar balik dan tidak mau ke tempat abang korban tersebut saat itu tersangka mengikuti kemauan korban dan memutar balik mobilnya untuk pulang kerumah korban Perbuatan tersangka RIZKY ANANDA PUTRA als RIZKY telah memenuhi unsur Pasal 352 KUHPIdana

Pihak Dipublikasikan Ya