Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H. SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-463/L.4.16/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD SEI KUNING JAYA  yang ditunjuk oleh Saksi SANGGAM MANURUNG selaku pemilik kios pupuk lengkap (KPL) UD SEI KUNING JAYA yang ditunjuk sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi berdasarkan surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli (SPJB) yaitu sebagai berikut :

Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Jenis Urea

  • Pada Tahun 2021 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Iskandar Muda Nomor : 6/SP/CV.BM/I/2020 tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Antara CV. Berkah Makmur dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 6/CV.BM/SPJB/2020 tanggal 31 Desember 2020;
  • Pada Tahun 2022 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Iskandar Muda Nomor: 9/SP/CV.BM/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Jual Beli Antara CV. Berkah Makmur dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 9/CV.BM/SPJB/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi Jenis SP36, ZA, NPK/PHONSKA, PETROGANIK

  • Pada Tahun 2021 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor: 014/ATM-PG/SP-RH/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Antara PT. Andalas Tuah Mandiri dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor 014/ATM-PG/SPJB-RH/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020;
  • Pada Tahun 2022 berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Nomor: 011/ATM-PG/SP-RH/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara PT. ANDALAS TUAH MANDIRI dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT PETRO KIMIA GRESIK Nomor: 011/ATM-PG/SPJB-RH/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021;

baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi REFDI pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD SEI KUNING JAYA  yang ditunjuk oleh Saksi SANGGAM MANURUNG selaku pemilik kios pupuk lengkap (KPL) UD SEI KUNING JAYA dan Saksi SANGGAM selaku pemilik UD SEI KUNING JAYA    dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya, dan Saksi MENTE SAGALA selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi penyaluran pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 s.d. 2022, Sejak Januari 2021 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di kios pengecer UD SEI KUNING JAYA yang beralamat di Simpang Sai Km.6 Rambah samo dan desa sei kuning KM. 10 Rambah Samo Barat, kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,  yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan perbuatan:

  1. Menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, SP-36, Za dan Organik Granul tidak sesuai peruntukkannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK/E-RDKK) Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021 s.d 2022;
  2. Membuat Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu:

            1. Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan menyebutkan “Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
            2. Pasal 20 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan atau kelompok tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melebihi HET”.
            3. Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya”.
            4. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, mengisi form penebusan pupuk”.
            5. Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi.

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 1.310.327.755,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima puluh lima Rupiah) untuk tahun 2021 s/d 2022 dari  Rp 1.597.577.000 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dari tahun 2020 s/d 2022 , sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara nomor: 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 05 DESEMBER 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau atau setidak-tidaknya yang dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2022 para Petani pada Kelompok Tani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu memperoleh pupuk subsidi dari UD SEI KUNING JAYA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia, yaitu :
  1. Tahun 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor: SP DIPA - 999.07.1.984149/2021  Kementerian Keuangan sebesar Rp29.057.813.388.000,- (dua puluh sembilan triliun lima puluh tujuh milyar delapan ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  2. Tahun 2022 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran  Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor: SP DIPA - 999.07.1.984149/2022  Kementerian Keuangan sebesar Rp31.304.689.616.000,- (tiga puluh satu triliun tiga ratus empat milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2022 para Petani pada Kelompok Tani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu memperoleh pupuk subsidi dari Terdakwa dan Saksi REFDI selaku pengelola penyaluran pupuk subsidi UD SEI KUNING yang ditunjuk oleh SAKSI SANGGAM MANURUNG Bersama sama Saksi SANGGAM MANURUNG selalu pemilik UD SEI KUNING JAYA, yaitu :
  1. siabu jaya
  2. sinar tani jaya
  3. tani Mulya
  4. Sungai kuning jaya
  5. Horas jaya
  • Bahwa para petani yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menerima pupuk subsidi dari UD SEI KUNING JAYA dengan syarat sebagai berikut:
  1. Bergabung dalam kelompok tani;
  2. Terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
  3. Menunjukan identitas KTP serta;
  4. Mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
  • Bahwa kelompok tani yang dimaksud terdiri atas :
  1. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam;
  2. Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada PATB; dan/atau
  3. pembudidaya ikan dengan luasan usaha budidaya paling luas 1 (satu) hektare setiap musim tanam.
  • Bahwa dalam pelaksanaan Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para Petani pada Kelompok Tani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Kementrian Pertanian Republik Indonesia menetapkan PT. Pupuk Indonesia (Persero) selaku Perusahaan Induk untuk mengkoodinir Perusahaan milik Negara yang memproduksi pupuk subsidi dalam Rangka Penyaluaran Pupuk Subsidi.
  • Bahwa tahun 2021 dalam rangka Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para Petani pada Kelompok Tani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor : 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 07 Januari 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, PT. Pupuk Indonesia (Persero) kembali menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea dan PT. Petrokimia Gresik (Persero) sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Pupuk NPK / Phonska, Pupuk ZA, Pupuk SP-36 dan Pupuk petroganik / organik (Non Urea).
  • Bahwa tahun 2022 dalam rangka Penyaluran Pupuk Subsidi kepada para Petani pada Kelompok Tani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, berdasarkan Surat Pupuk Indonesia Nomor : 17583/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Penanggungjawab Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, PT. Pupuk Indonesia (Persero) kembali menetapkan dan menugaskan PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea dan PT. Petrokimia Gresik (PErsero) sebagai produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Pupuk NPK / Phonska, Pupuk ZA, Pupuk SP-36 dan Pupuk petroganik / organic (Non Urea).
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) selaku produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea, menunjuk Distributor CV. Berkah Makmur dengan Direktur yaitu Saksi SAYIDINA untuk wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu selaku pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, berdasarkan:
  • Tahun 2021 : Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) dengan CV. Berkah Makmur Nomor : ADD-IV/445/SP/DIR/PIM/LSM/2019 tanggal 29 Desember 2020, Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) dengan CV. Berkah Makmur Nomor: ADD-V/445/SP/DIR/PIM/LSM/2019 tanggal 1 Januari 2021 dan  Addendum Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk Bersubsidi antara PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) dengan CV. Berkah Makmur Nomor : ADD-VI/445/SP/DIR/PIM/LSM/2019 tanggal 31 Maret 2021;
  • Tahun 2022 : Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi antara PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) dengan CV. Berkah Makmur Nomor : 004080/E/HK/2100/ET/2021 tanggal 9 Desember 2021 dan Surat Perjanjian antara PT Pupuk Iskandar Muda (Persero) dengan CV. Berkah Makmur tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor : 00442/E/HK/2130/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021; -
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 PT. Petrokimia Gresik (Persero) selaku produsen yang menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Pupuk NPK / Phonska, Pupuk ZA, Pupuk SP-36, Pupuk Petroganik/Organik (Non Urea), menunjuk Distributor PT. Andalas Tuah Mandiri dengan Direktur yaitu Saksi WAWAN untuk wilayah penyaluran Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu selaku pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, berdasarkan:
  • Tahun 2021: Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor : 7316 /B/SA.04.02/25/DR/2020 pada tanggal 12 Desember 2020 dan Perjanjian antara (SPJB) ) PT. Petrokimia Gresik (Persero) dengan PT. Andalas Tuah Mandiri tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi nomor : 2593/B/HK.01.02/1/25/SP/2020 tanggal 31 Desember 2020, kemudian dilanjutkan Addendum Perjanjian antara (SPJB) ) PT. Petrokimia Gresik (Persero) dengan PT. Andalas Tuah Mandiri tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi nomor: 1416.1.2593/B/HK.01.02/70/ASP/2021 tanggal 29 Juni 2021;
  • Tahun 2022: Surat Penunjukan Distributor Pupuk Bersubsidi Nomor: 7205 /B/SA.04.02/1/70/DR/2021 pada tanggal 13 Desember 2021 dan Perjanjian antara (SPJB) ) PT. Petrokimia Gresik (Persero) dengan PT. Andalas Tuah Mandiri tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi nomor : 2216/B/HK.01.02/1/70/SP/2021 tanggal 14 Desember 2021;
  • Bahwa Saksi SAYIDINA selaku Direktur CV. Berkah Makmur menunjuk UD SEI KUNING JAYA yang beralamat di Simpang Sai Km.6 Rambah samo dan desa sei kuning KM. 10 Rambah Samo Barat, kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sebagai salah satu pengecer pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea dengan wilayah tanggung jawab Desa Sei Kuning Jaya Kecamatan Rambah Samo untuk Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 sebagaimana permohonan yang diajukan oleh SAKSI SANGGAM MANURUNG selaku pemilik UD SEI KUNING JAYA kepada CV. Berkah Makmur untuk ditunjuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis Urea, yang mana penunjukan tersebut ditindak lanjuti bersama oleh Saksi SAYIDINA dan SAKSI SANGGAM MANURUNG dengan membuat surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi, yaitu:
  • Tahun 2021 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Iskandar Muda Nomor : 6/SP/CV.BM/I/2020 tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Jual Beli Antara CV. Berkah Makmur dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 6/CV.BM/SPJB/2020 tanggal 31 Desember 2020;
  • Tahun 2022 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Pupuk Iskandar Muda Nomor: 9/SP/CV.BM/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Jual Beli Antara CV. Berkah Makmur dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor: 9/CV.BM/SPJB/2022 tanggal 14 Januari 2022.
  • Bahwa Saksi WAWAN selaku Direktur PT. Andalas Tuah Mandiri menunjuk UD SEI KUNING JAYA yang beralamat di Simpang Sai Km.6 Rambah samo dan desa sei kuning KM. 10 Rambah Samo Barat, kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sebagai salah satu pengecer pelaksana penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk NPK/Phonska, pupuk ZA, pupuk SP-36 dan pupuk petroganik / organic dengan wilayah tanggung jawab Desa Sei Kuning Jaya Kecamatan Rambah Samo untuk Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 sebagaimana permohonan yang diajukan oleh SAKSI SANGGAM MANURUNG  selaku pemilik UD SEI KUNING JAYA kepada PT. Andalas Tuah Mandiri untuk ditunjuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis Non Urea, yang mana penunjukan tersebut ditindak lanjuti bersama oleh Saksi WAWAN dan SAKSI SANGGAM MANURUNG  dengan membuat surat penunjukan dan surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi, yaitu:
  • Pada Tahun 2021 : berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Produksi PT. Petrokimia Gresik Nomor: 014/ATM-PG/SP-RH/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 dan Surat Perjanjian Antara PT. Andalas Tuah Mandiri dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi Nomor 014/ATM-PG/SPJB-RH/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020;
  • Pada Tahun 2022 berdasarkan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Nomor: 011/ATM-PG/SP-RH/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021, Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Antara PT. ANDALAS TUAH MANDIRI dengan UD SEI KUNING JAYA tentang Jual Beli Pupuk Bersubsidi PT PETRO KIMIA GRESIK Nomor: 011/ATM-PG/SPJB-RH/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021;
  • Bahwa pada tanggal 19 Juli 2021 Terdakwa dan Saksi REFDI bersepakat dengan Saksi SANGGAM MANURUNG selaku pemilik UD SEI KUNING JAYA untuk melakukan Kerjasama pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi urea dan non urea pada UD SEI KUNING JAYA untuk kepada para petani yang tergabung dalam RDKK tahun 2021 s/d 2022;
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah menetapkan harga pokok penjualan merupakan acuan harga yang digunakan pemerintah sebagai biaya produksi dasar pembayaran subsidi pupuk kepada produsen pupuk sampai ke pengecer, adalah sebagai berikut :

Tahun 2021

Jenis Pupuk Bersubsidi

HPP Per Produsen (Rp/Ton/Liter) Tahun 2021

PT. Pupuk Sriwijaya Palembang (Rp)

PT. Petrokimia Gresik

 (Rp)

PT. Pupuk Kujang

(Rp)

PT. Pupuk Kaltim

(Rp)

PT. Pupuk Iskandar Muda

(Rp)

Urea

5.189.665,39

4.935.716,35

5.025.006,06

4.436.635,24

7.590.929,14

SP-36

 

5.396.920,21

 

 

 

ZA

 

3.378.079,30

 

 

 

NPK

5.727.323,91

5.662.899,67

5.155.751,82

5.601.374,37

 

NPK Khusus

 

 

 

6.561.177,67

 

Organik

 

1.828.298,95

1.692.993,40

 

 

Organik Cair

 

57.594,85

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahun 2022

Jenis Pupuk Bersubsidi

HPP Per Produsen (Rp/Ton/Liter) Tahun 2022

PT. Pupuk Sriwijaya Palembang (Rp)

PT. Petrokimia Gresik

 (Rp)

PT. Pupuk Kujang

(Rp)

PT. Pupuk Kaltim

(Rp)

PT. Pupuk Iskandar Muda

(Rp)

Urea

5.205.578,00

4.673.434,00

4.970.135,00

4.405.385,00

7.211.520,00

SP-36

 

5.477.641,00

 

 

 

ZA

 

3.063.849,00

 

 

 

NPK

5.906.246,00

5.888.319,00

6.167.961,00

6.334.502,00

 

NPK Khusus

 

 

 

6.516.650,00

 

Organik

 

1.894.968,00

1.810.419,00

 

 

Organik Cair

 

58.293,00

 

 

 

 

  • Bahwa pada Tahun 2021 Kementrian Pertanian Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang  Alokasi  dan  Harga  Eceran  Tertinggi  Pupuk  Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi tahun 2022, yaitu :

No.

Jenis Pupuk

HET

Kemasan Volume

/ Karung

Harga Jual Per Karung

(HET)

1.

Urea

Rp. 2.250,- / kg

50 kg

Rp. 112.500,-

2.

SP-36

Rp. 2.400,- / kg

50 kg

Rp. 120.000,-

3.

ZA

Rp. 1.700,- / kg

50 kg

Rp. 85.000,-

4.

NPK

Rp. 2.300,- / kg

50 kg

Rp. 115.000,-

5.

Organik

Rp. 800,- / kg

40 kg

Rp. 32.000,-

 

  • Bahwa Kementrian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea tersebut merupakan perdoman transaksi nilai pembelian dan pembayaran pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea oleh para petani penerima pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu kepada SAKSI SANGGAM MANURUNG  selaku pemilik UD SEI KUNING JAYA bersama-sama Terdakwa dan Saksi REFDI;
  • Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan Penyaluaran Pupuk Subsidi tahun 2021, Kementerian Pertanian Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagai pedoman jumlah dan Kuota pupuk subsidi untuk para petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kecamatan Rambah Samo Kab. Rokan Hulu, yaitu:
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 45/Kpts/RC.210/B/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;

 

Kemudian pada tahun anggaran yang sama, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menetapkan Realokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat Kabupaten atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021, yaitu :

  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0181 tanggal 15 Januari 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertaning pada Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DIS.PTPH-PSP/2051 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Realokasi Pertama Keutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DIS.PTPH-PSP/3821 tanggal 26 November 2021 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;

Kemudian pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu menetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat kecamatan atas 3 (tiga) Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau tersebut, yaitu :

  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 80 Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 1227 Tahun 2021 tanggal 2 November 2021 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 1393Tahun 2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;

Setelah mengalami Realokasi terakhir Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 pada tingkat kecamatan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 1393Tahun 2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 menjadi : Pupuk jenis Pupuk Urea sebanyak 6.380,00 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 2.146,00 ton, Pupuk ZA sebanyak 863,00 ton, Pupuk NPK/Phonska sebanyak 7.313,00 ton dan Pupuk Organik sebanyak 1359,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Rokan Hulu sejumlah 18.061 Ton, dan untuk kuota pupuk subsidi setelah dilakukan Realokasi pada Kecamatan Rambah Samo menjadi: Pupuk Urea sebanyak 802,00 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 94,00 ton, Pupuk ZA sebanyak 33,00 ton, Pupuk NPK/Phonska sebanyak 802,00 ton dan Pupuk Organik sebanyak 163,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Rambah Samo sejumlah 1.894 Ton;

  • Bahwa selanjutnya untuk pelaksanaan Penyaluaran Pupuk Subsidi tahun 2022, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagai pedoman jumlah dan Kuota pupuk subsidi untuk para petani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kecamatan Rambah Samo Kab. Rokan Hulu, yaitu:
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sector Pertanian;
  • Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05/Kpts/R.C.210/B/09/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 06/Kpts/R.C.210/B/11/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 05/Kpts/R.C.210/B/09/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 08/Kpts/R.C.210/B/12/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 05/Kpts/R.C.210/B/09/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022;
  • Surat Menteri Pertanian RI Nomor : 002/SR.220/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022;

Kemudian pada tahun anggaran yang sama, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau menetapkan Realokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat Kabupaten atas Surat Menteri Pertanian RI Nomor : 002/SR.220/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022, yaitu:

  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 188/DISPTPH-PSP/0011 tanggal 4 Januari 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Riau;
  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 188/DISPTPH-PSP/051 tanggal 10 Januari 2022 Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pangas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor: 188/DISPTPH-PSP/0011 tanggal 4 Januari 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Riau;
  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 188/DIS.PTPH-PSP/1961 tanggal 27 September 2022 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Riau;
  • Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau Nomor : 188/DIS.PTPH-PSP/2381 tanggal 27 September 2022 tentang Realokasi kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 di Provinsi Riau;

Kemudian pada tahun anggaran yang sama, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu menetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat kecamatan atas 4 (empat) Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau tersebut, yaitu:

  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 55 Tahun 2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Rokan Hulu;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 961 Tahun 2022 tanggal 3 Oktober 2022 tentang Realokasi Pertama Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022;
  • Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 1182 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022;

Setelah mengalami Realokasi terakhir Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 pada tingkat kecamatan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Rokan Hulu Nomor : 1182 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022 menjadi : Pupuk jenis Pupuk Urea sebanyak 5.667,00 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 861,00 ton, Pupuk ZA sebanyak 1.035,00 ton, Pupuk NPK/Phonska sebanyak 5.037,00 ton dan Pupuk Organik sebanyak 249,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kabupaten Rokan Hulu sejumlah 12.849 Ton, dan untuk kuota pupuk subsidi setelah dilakukan Realokasi pada Kecamatan Rambah Samo menjadi: Pupuk Urea sebanyak 550,40 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 15,00 ton, Pupuk ZA sebanyak 60,00 ton, Pupuk NPK/Phonska sebanyak 716,00 ton dan Pupuk Organik sebanyak 30,00 ton, sehingga alokasi pupuk di Kecamatan Rambah Samo sejumlah 1.371,40 Ton;

  • Bahwa Surat Keputusan Kementrian Pertanian Republik Indonesia, Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu terkait Alokasi dan Realokasi pupuk bersubsidi untuk para petani di dalam RDKK di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tersebut merupakan pedoman bagi PT. Petrokimia Gersik (Persero) dan PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) selaku Produsen Pupuk Subsidi, CV. Berkah Mamur selaku distributor Jenis Urea, PT. Andalas Tuah Mandiri selaku distributor Jenis Non Urea dan UD SEI KUNING JAYA selaku kios pengecer pupuk bersubsidi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para Petani penerima pupuk Subsidi yang termuat dalam RDKK di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu;
  • Bahwa penyaluran Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani yang juga terdaftar dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok dan sistem e-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 yang diajukan dan disusun para petani tersebut dan didampingi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan selanjutnya diajukan kepada Balai Penyuluh Pertanian (BPP) untuk di input kedalam aplikasi e-RDKK dan disetujui oleh Kementerian Pertanian untuk mendapatkan kuota pupuk subsidi;
  • Bahwa kelompok tani yang menerima Pupuk Subsidi dari UD SEI KUNING JAYA yang terdaftar dalam e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 dan Tahun 2022 di Kecamatan Rambah Samo, sebagai berikut:
  • TAHUN 2021

No.

Nama Kelompok Tani

Jumlah Petani Penerima pupuk subsidi

Nama Petani Penerima pupuk subsidi

Alamat Kelompok Tani di Kecamatan Rambah Samo

1.

HORAS JAYA

26

NIRWAN

DARMAN ZEGA

JENSEN

SITUNGKIR

RUSLAN

TIMBUL

HALOMOAN SIHOMBING

PARTOLONGAN GOWASA

AMAR MAKRRUF

NELSON SITANGGANG

MARSIA ULI HASUHUTAN

JHONDRI SIMANJUNTAK

SAHAT MARTUA HASUGIAN

LISBER MANIK

RUNGGU SINAGA

SAMA ELI GOWASA

OHALOWO BOHALIMA

 

EDI ZARO ZAI

 

SOPAN GOWASA

 

TOHLI GOWASA

 

SONITEHE LAOLI

 

SLAFRIAR

 

SENSUS SITANGGANG

 

IBNU HAJAR

 

HADI SUTRISNO

 

JUPRI EFENDI

 

PONIDI

 

NURTIMAH BR PANDIANGAN

 

 

DESA SEI KUNING

2

SIABU JAYA

19

ISWADI

KHAIRUL

KAHARUDIN

ZULKIFLI

AMIR LIUS

RUSTAM

AMAD JADI

RUDI

HARTONO

SAHRIL

MARSAL

MARLIS

ZULFAHMI

SARIMAN

MANSUR.S

JADIN

UPET

SAFRIZAL

SAIDI

JENDRI

 

DESA SEI KUNING

3

SINAR TANI JAYA

28

DARMEN MANIK

MARALO BUTAR BUTAR

JOHNI ANTONI NAADIL SIANTURI

PERJUANGAN SIHOMBING

RAMOT PARASIAN

SITUMORANG

TUMPAL SIMAMORA

KALPIN SIHOTANG

JIUNDRA HALOHO

JUJUR SILABAN

MONANG SARAGIH

WASH HENDRI MANALU

RIDUAN SIHALOHO

PARNINGOTAN NASUTION

RUJI SILABAN

LUKAS ARNET HABEAHAN

MISRIJAL

HOTDINI PANGABEAN

SADARMAN HAREFA

JONNI PANJAITAN

TUMPAK ARITONANG

PREDI NAINGGOLAN

JULIANNA BR AREGAN

ALFIJAR LUBIS

BERTA BR LIMBONG

ROSMINA BR MANIHURUK

HARTO MANGELEK N

ASI ROTUDI SINAGA

MAULEN SIHOMBING

 

DESA SEI KUNING

4

TANI MULYA

32

SYAMSILIS

H.M.TAMSIL

PAHARUDIN

BUSTAMI

SARUDIN

JON EFENDI

AGUSSALEM

SUKIMAN

SUNARIO

M.NASIR

DARUS0

KIJAN

AHMAD SANUSI

MISNANTO

OKA MASKAR

ROSNA

DARMIA

JONDRI

SARINAH

MASRITA

PARDI

WANDRI

HERMANTO

JENDRI

SYAFRUDIN

SYAMSINAR

NASRUL

ALHAIRI

SYAFRIDA

DARMAWANDI

RIMAN

SUARDENI

 

DESA SEI KUNING

5

SUNGAI KUNING JAYA

25

POLARIANUS MANALU

ESRA H.M.T SIMBOLON

TENANG SAMBIRING

ANTONI SARDI NAINGGOLAN

AGUS GULO

ROBERT MANURUNG

MISKAR SITANGGANG

EFENDI ARITONANG

TOGI SITUMORANG

POLTAK HUTASOIT

JOSTER SIMAMORA

DIWANDI MARBUN

NAEK TUA SINAGA

YAMUSLIM MANDROFA

BISMAN SINAGA

RUSLEN SIMAMORA

ADUMAN NAINGGOLAN

ADAR SAING

INTIM SEMBIRING

GETMAN WALTON SIHOMBING

MUSTAR SIHOMBING

SATIMAN

HASUDUNGAN SIMBOLON

GANDA SAPUTRA TARIGAN

MANGIRING SINAGA

 

DESA SEI KUNING

 

  • TAHUN 2022

No.

Nama Kelompok Tani

Jumlah Petani Penerima pupuk subsidi

Nama Petani Penerima pupuk subsidi

Alamat Kelompok Tani di Kecamatan Rambah Samo

1.

HORAS JAYA

53

JHONDRI SIMANJUNTAK

TIMBUL HALOMOAN SIHOMBING

ANTONIUS SEMBIRING

ARISMAN

HIRWANTA TARIGAN

TOHLI GOWASA

LISSER MANIK

RUSLAN

NELSON SITANGGANG

PONIDI

EDI ZARO ZAI

SATIMAN

JAINUDDIN SITUNGKIR

SLAFRIAR

PARTOLONGAN GOWASA

HADI SUTRISNO

SOPAN GOWASA

SENSUS SITANGGANG

KASNAN HALOHO

SONITEHE LAOLI

JENSEN SITUNGKIR

SAMA ELI GOWASA

DARMAN ZEGA

TEMBEI TARIGAN

EFENDI

OHALOWO BOHALIMA

SAHAT MARTUA HASUGIAN

ADI HARTONO

SAIDIL HUDRI

SUARDI

TENANG SAMBIRING

NIRWAN

JUPRI EFENDI

IBNU HAJAR

WAHYU HIDAYAT

AFRIADI

AMAR MAKRRUF

RUNGGU SINAGA

TOMBANG RAJA GUK GUK

SUYATNO

POLARIANUS MANALU

MUKHLIS

RENI MARLIAH

SOIMAH

DELIAM BR GINTING

LUMINA BR MANIHURUK

WARSIH

MINAWATI JULIANA BR BARUS

NURTIMAH BR PANDIANGAN

MARSIA ULI HASUHUTAN

NURISAH

HERIYANI

IR EDIGIA SEMBIRING

 

DESA SEI KUNING

2

SIABU JAYA

62

ANGELA ROSNIDAR SIHURA

NINA ASTUTI

ESI

MUHAMMAD RISKY

MUKHLIS RAYA

TIA HERAWATI

VERA LESTARI

MUDRIKA

DESI SUSANTI

LASMI

ISAR

ZULFAHMI

AMAD JADI

RUDI HARTONO

BAMBANG KURNIAWAN

RUDI AZHAR

ZULKIFLI

MARSAL

SUARDENI

DARMAN ZEGA

HARUN

WELLINGTON MANALU

PRAWITO SUWONDO

AMRAN

ALKA DEDI PUTRA

MANSUR.S

JADIN

SUDIRMAN

EKO PRAMONO

ISWADI

ASEP SUPANDI

SUPRIADI

KHAIRUL

SAIDI

SARIMAN

AMIR LIUS

REKI

KAMSIOTO

MUKHLIS

MANGIRING SINAGA

REDI HERMANSYAH

SAHRIL

RITA MUNIR

ARLI DAWATI

SRI YUNINGSIH

ROSNA

TUTI HARTATI

SOIMAH

UPET

ROSITA

SINAR CAHYATI

SRY MADAROSA SINULINGGA

KURSIH SAHATI

RONNI BARU GAJAH

TITIK SUTINI

LAYANI HATI SARUMAHA

WATISAH

SURIYANI

SULIA

DERNAWATI

SUPRIADI

IKA WARDANI

 

DESA SEI KUNING

3

SINAR TANI JAYA

28

ASI ROTUDI SINAGA

ALFIJAR LUBIS

HOTDINI PANGABEAN

SADARMAN HAREFA

LUKAS ARNET HABEAHAN

PREDI NAINGGOLAN

JONNI PANJAITAN

JUJUR SILABAN

PARNINGOTAN NASUTION

JOHNI ANTONI NAADIL SIANTURI

MAULEN SIHOMBING

MISRIJAL

DARMEN MANIK

RIDUAN SIHALOHO

JIUNDRA HALOHO

HARTO MANGELEK N

TUMPAL SIMAMORA

RAMOT PARASIAN SITUMORANG

PERJUANGAN SIHOMBING

MARALO BUTAR BUTAR

WASH HENDRI MANALU

KALPIN SIHOTANG

RUJI SILABAN

TUMPAK ARITONANG

MONANG SARAGIH

BERTA BR LIMBONG

JULIANNA BR AREGAN

ROSMINA BR MANIHURUK

 

DESA SEI KUNING

4

TANI MULYA

62

SUMERTI

TATI JAMI GUDTINI

AFDHOL

WANDRI

PAHARUDIN

DARUS

JON EFENDI

KIJAN

H.M.TAMSIL

SYAMSILIS

DARMAWANDI

MISRIJAL

JONTER WARISTON SIMBOLON

SUNARIO

SIDIR

SAIPUL GANI

ERWIN RUSADI

JONDRI

SARUDIN

NASRUL

SUARDENI

SYAFRUDIN

ALI IMRAN

DARUS0

SUGENG SUTRISNO

ALHAIRI

ASEP SUPANDI

ONO

SUKUR RAHMAN

SUKIMAN

AGUSSALEM

BUSTAMI

SYAFRIDA

RIMAN

ZULHENDRI

JUPRI EFENDI

M.NASIR

ANSAR

OKA MASKAR

AHMAD SANUSI

SURIANTO

UDIN SAIFUDIN

RICKY

KAMSIOTO

PARDI

HERMANTO

H SAHLAN

DARMIA

ROSNA

SYAMSINAR

SARINAH

ERNI

MISNANTO

ILIS

SRI HAMAYANA

NIA RAMADINA

SUSILA WATI

MASRITA

ENNY ANGRIA

ENDANG

RUSNA

NUR ATIKA

 

DESA SEI KUNING

5

SUNGAI KUNING JAYA

25

SATIMAN

ADUMAN NAINGGOLAN

GANDA SAPUTRA TARIGAN

BISMAN SINAGA

GETMAN WALTON SIHOMBING

ROBERT MANURUNG

YAMUSLIM MANDROFA

AGUS GULO

MUSTAR SIHOMBING

ESRA HMT SIMBOLON

TOGI SITUMORANG

TENANG SAMBIRING

HASUDUNGAN SIMBOLON

ANTONI SARDI NAINGGOLAN

RUSLEN SIMAMORA

DIWANDI MARBUN

INTIM SEMBIRING

NAEK TUA SINAGA

POLTAK HUTASOIT

MISKAR SITANGGANG

POLARIANUS MANALU

JOSTER SIMAMORA

MANGIRING SINAGA

EFENDI ARITONANG

ADAR SAING

 

DESA SEI KUNING

 

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022 pelaksanaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi jenis urea oleh Terdakwa bersama-sama Saksi REFDI dan SAKSI SANGGAM MANURUNG  kepada Para Petani/Kelompok Tani yang tergabung dalam RDKK di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu berawal PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero) memproduksi pupuk subsidi jenis urea berdasarkan jumlah Alokasi yang telah ditetapkan selanjutnya PT. Pupuk Iskandar Muda (Persero)  menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea kepada CV. Berkah Makmur dengan Saksi SAYIDINA selaku CV. Berkah Makmur mengajukan PO (Purchase Order) permintaan pupuk bersubsidi jenis urea melalui sistem WCM (Web Commerce), yang memuat jumlah/quantum pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan tujuan dari permintaan tersebut yang mana permintaan pupuk bersubsidi dari CV. Berkah Makmur tersebut masih terdapat alokasi pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambah Samo, maka akan keluar kode booking pupuk bersubsidi yang harus dibayarkan oleh CV. Berkah Makmur sesuai dengan permintaan atau tonnase CV. Berkah Makmur tersebut, selanjutnya CV. Berkah Makmur membayar pupuk bersubsidi sesuai dengan kode booking dengan cara transfer ke rekening PT. Pupuk Iskan
Pihak Dipublikasikan Ya