Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2023/PN Pbr APRIL YANTO P KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU Selaku Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1APRIL YANTO P
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA RIAU Selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

II.    Alasan – alasan diajukanya permohonan praperadilan :

I.    Penetepan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal 2 ( dua ) alat bukti.
-    Bahwa PEMOHON ditangkap oleh TERMOHON pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.10 Wib di Jalan Lintas Pangkalan Lesung – Kerumutan Desa Rawang Sari Kec. Pangkalan Lesung – Riau berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/70/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023, di dalam surat perintah penangkapan terhadap PEMOHON tersebut ( pada halaman 1 bagian bawah surat ) disebutkan status PEMOHON sudah sebagai Tersangka ;
-    Bahwa pasal 1 angka 20 KUHAP menyebutkan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.
Berdasarkan defenisi penangkapan sebagaimana pasal 1 angka 20 KUHAP tersebut jelas bahwa seseorang yang ditangkap tersebut statusnya harus sudah sebagai Tersangka.

-    Bahwa sedangkan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka, harus didasarkan pada minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan :
“ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ”.
    Terkait apa yang dimaksud dengan bukti permulaan di dalam pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusanya nomor : 21/PUU -  XII/2014 menyebutkan :
“….bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ”
Berdasarkan putusan Mahakamah Konstitusi nomor : 21/PUU – XII/2014 tersebut jelas bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah minimal dengan 2 ( dua ) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Bahwa 2 ( dua ) alat bukti yang digunakan untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka haruslah diperoleh dengan cara Penyidik  melakukan penyidikan sebagaimana hal ini diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi :
“ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya ”.
-    Bahwa sekarang mari kita cermati, apakah status Tersangka  terhadap PEMOHON sebagaimana yang tercantum dalam surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/70/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023 telah di dasarkan pada  minimal 2 ( dua ) alat bukti ?
-    Bahwa PEMOHON berpendapat penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON tidak didasarkan pada minimal 2 ( dua ) alat bukti sebab sebelum PEMOHON ditangkap dengan status Tersangka pada tanggal 26 Juli 2023 pukul 01.10 Wib, pada saat itu belum ada saksi – saksi yang diperiksa dan alat bukti lain yang diperoleh TERMOHON.
-    Kalaupun ada pemeriksaan saksi – saksi dan alat bukti lain yang diperoleh TERMOHON, itu dilakukan atau di dapatkan setelah TERMOHON melakukan penetepan tersangka terhadap PEMOHON sebagaimana yang tercantum dalam surat perintah penangkapan, hal ini jelas bertentangan dengan pasal 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU -  XII/2014 yang mengharuskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP, artinya harus ada 2 ( dua ) alat bukti dulu baru TERMOHON bisa menetapkan PEMOHON sebagai tersangka bukan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dulu baru kemudian alat buktinya di cari oleh TERMOHON sebagaimana yang saat ini dilakukan TERMOHON.
-    Oleh karena penetapan PEMOHON sebagai Tersangka bertentangan dengan pasal 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU -  XII/2014 maka penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

-    Bahwa selain itu, PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON pada tanggal 26 Juli 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama – sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat ( 1 ) huruf b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang ;
-    Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu sebagaimana unsur pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b UU nomor : 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang disangkakan kepada PEMOHON adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, defenisi ini sesuai dengan pasal 1 angka 13 UU nomor : 18 tahun 2013.
-    Oleh karena salah satu unsur pasal yang disangkakan kepada PEMOHON adalah “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ” dan yang dimaksud hasil hutan kayu sendiri adalah hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan maka untuk menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka  melanggar pasal tersebut sebagaimana tercantum dalam surat perintah penangkapan, harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwa kayu – kayu yang dibawa oleh PEMOHON tersebut adalah berasal dari kawasan hutan.
Jika tidak ada alat bukti yang menunjukkan kayu – kayu yang diangkut oleh PEMOHON tersebut berasal dari kawasan hutan maka penetapan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana tercantum dalam surat perintah penangkapan telah bertentangan dengan pasal 1 angka 14 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU -  XII/2014 maka penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

II.    Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah.
-    Bahwa dengan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana yang PEMOHON uraikan di atas, membuat penangkapan yang dilakukan terhadap PEMOHON menjadi tidak sah karena penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang dengan status sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana hal ini disebutkan dalam pasal 1 angka 20 KUHAP :
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.

III.    Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah.

-    Bahwa dengan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana yang PEMOHON uraikan di atas, membuat penahanan yang dilakukan terhadap PEMOHON menjadi tidak sah karena penahanan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang dengan status sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana hal ini disebutkan dalam pasal 1 angka 21 KUHAP :
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini.

-    Selain itu penahanan lanjutan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah karena TERMOHON tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan lanjutan kepada keluarga PEMOHON.
-    Untuk diketahui, TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON terhitung sejak tanggal 26 Juli 2023 s/d 14 Agustus 2023 sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Sprint – Han/74/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023, terhadap masa penahanan yang pertama ini keluarga PEMOHON ada diberikan tembusan surat perintah penahananya oleh TERMOHON.
-    Bahwa oleh karena masa penahanan terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Sprint – Han/74/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023 telah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023 lalu, TERMOHON kemudian melakukan penahanan lanjutan terhadap PEMOHON.
-    Bahwa dalam melalukan penahanan lanjutan terhadap PEMOHON tersebut, TERMOHON tidak ada memberikan tembusan surat perintah penahanan lanjutan kepada keluarga PEMOHON, hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP yang menyebutkan :
 “ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) harus diberikan kepada keluarganya ”.

-    Oleh karena penahanan lanjutan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat ( 3 ) KUHAP maka penahanan lanjutan yang dilakukan terhadap PEMOHON sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

IV.    Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang – barang yang ada dalam penguasaan PEMOHON adalah tidak sah
- Bahwa pada saat TERMOHON melakukan penangkapan terhadap PEMOHON, TERMOHON juga melakukan penyitaan terhadap barang – barang yang saat itu ada dalam penguasaan PEMOHON diantaranya :
1.    1 unit mobil roda 6 ( enam ) merk Mitsubishi colt diesel HD 125 PS dengan nomor polisi BG 8975 IL ;
2.    Kayu olahan berupa papan dan broti sebanyak ± 9 M3 ( Sembilan meter kubik )
-    Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap barang – barang yang ada dalam penguasaan PEMOHON tersebut adalah tidak sah dan sepatutnya dinyatakan batal demi hukum dikarenakan :
a.    TERMOHON dalam melakukan penyitaan terhadap barang – barang yang ada dalam penguasaan PEMOHON tidak mempunyai izin dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
Penyitaan yang demikian bertentangan dengan ketentuan pasal 38 ayat ( 1 ) KUHAP yang menyebutkan :
“ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan negeri setempat”.
b.    TERMOHON dalam melakukan penyitaan terhadap barang – barang yang ada dalam penguasaan PEMOHON tidak ada memberikan turunan berita acara penyitaanya tersebut kepada PEMOHON. Penyitaan yang demikian bertentangan dengan ketentuan pasal 129 ayat ( 4 ) KUHAP yang menyebutkan :
“ Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh Penyidik kepada atasanya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan Kepala Desa”.
-    Bahwa terhadap penyitaan barang – barang yang ada pada penguasaan PEMOHON oleh TERMOHON yang bertentangan dengan KUHAP tersebut di atas sepatutnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum


Berdasarkan alasan – alasan permohonan praperadilan yang PEMOHON sampaikan di atas maka nampak terang dan jelas bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan / penahanan lanjutan dan penyitaan yang dilakukan TERMOHON, dilakukan dengan cara – cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang – undangan terkait lainya. Berdasarkan hal itu, mohon kiranya kepada Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut :

1.    Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
3.    Menyatakan penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/70/VII/2023/Ditreskrimsus tanggal 26 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
4.    Menyatakan surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/70/VII/2023/Ditreskrimsus tanggal 26 Juli 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
5.    Menyatakan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Sprin – Han/74/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
6.    Menyatakan penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Sprin – Han/74/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 26 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
7.    Menyatakan penahanan lanjutan / perpanjangan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
8.    Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang / benda yang sebelumnya ada pada penguasaan PEMOHON berupa :
-    1 unit mobil roda 6 ( enam ) merk Mitsubishi colt diesel HD 125 PS dengan nomor polisi BG 8975 IL ;
-    Kayu olahan berupa papan dan broti sebanyak ± 9 M3 ( Sembilan meter kubik )
berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON.
9.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan ;
10.    Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengambalikan seluruh barang – barang yang disita dari PEMOHON kepada PEMOHON seketika dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan ;
11.    Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak – hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya ;
12.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana yang disangkakan kepada PEMOHON dan sesegera mungkin menerbitkan, memberikan surat pemberitahuan penghentian penyidikanya kepada PEMOHON ;
13.    Menyatakan tidak sah segala surat keputusan, penetapan dan perintah yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ;
14.    Membebankan biaya perkara a quo kepada negara ;

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya