Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI 1.RAHMADANI NASUTION
2.EDI SURIAMAN
3.ERIKSON LUBIS
4.HAJI RAMBE
5.MULIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDDIN, SHPT. PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI
Tergugat
NoNama
1RAHMADANI NASUTION
2EDI SURIAMAN
3ERIKSON LUBIS
4HAJI RAMBE
5MULIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai berikut :
  • Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 315/ HRD/ PSPI/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 Periode 26 Desember 2019 s/d 25 Juni 2020 (6 bulan) ;
  • Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 316/ HRD/ PSPI/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019, Periode 26 Desember 2019 s/d 25 Juni 2020 (6 bulan) ;
  • Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 016/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;
  • Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 017/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;
  • Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 018/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;

Masing-masing adalah sah menurut hukum ;

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V adalah Para Pekerja dengan Hubungan Kerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan  Tergugat I, II dan III karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 25 Januari  2022 dan Tergugat IV, V karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 25 Juli 2020  ;
  3. Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan berakhirnya masa kerja setiap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
  4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas uang Pesangon dan Uang Perngahrgaan Masa Kerja ;
  5. Menetapkan biaya perkara yang terbit dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

Namun akan tetapi apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya