Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai berikut :
- Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 315/ HRD/ PSPI/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019 Periode 26 Desember 2019 s/d 25 Juni 2020 (6 bulan) ;
- Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 316/ HRD/ PSPI/XII/2019 tanggal 26 Desember 2019, Periode 26 Desember 2019 s/d 25 Juni 2020 (6 bulan) ;
- Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 016/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;
- Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 017/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;
- Surat Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 018/ HRD/ PSPI/I/2020 tanggal 24 Januari 2020, Periode 26 Januari 2020 s/d 25 Juli 2020 (6 bulan) ;
Masing-masing adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V adalah Para Pekerja dengan Hubungan Kerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I, II dan III karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 25 Januari 2022 dan Tergugat IV, V karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sejak tanggal 25 Juli 2020 ;
- Menyatakan Putusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan berakhirnya masa kerja setiap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah dibuat dan ditandatangani antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas uang Pesangon dan Uang Perngahrgaan Masa Kerja ;
- Menetapkan biaya perkara yang terbit dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Namun akan tetapi apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;
|