Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr YOHANES NAHAK PT. Gatipura Mulya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES NAHAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDRI YANTO, SHYOHANES NAHAK
Tergugat
NoNama
1PT. Gatipura Mulya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum sejak bulan September tahun 2020 sampai dengan tahun 2025; 
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan pengupahan dan waktu kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; 
  4. Menyatakan upah, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR)  yang dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku dan peraturan perundang-undangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah (selisih UMK, uang lembur, Tunjangan Hari Raya) kepada Penggugat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2020:

upah pokok

Rp. 3.045.450.87 (Tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh koma delapan puluh tujuh rupiah) dibayarkan Rp. 2.006.667 (Dua juta enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.038.783 x 4 bulan

  •  

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 17.603)

145 jam x Rp. 17.603

Total upah lembur Rp. 2.552.435 (Dua juta lima ratus lima puluh dua ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)dibayarkan Rp.1.003.333 (Satu juta tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.549.102 x 5 bulan upah lembur

  •  

Upah Perbulan

Tunjangan hari Raya

 

 

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Uang makan

 

Kekurangan Belum dibayar

Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), kekurangan yang belum dibayarkan Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah)

 

Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 3.100.000 (tiga juta seratus riburupiah)

Total

Rp.15.000.642, (lima belas jutaenam ratus empat puluh dua rupiah)

 

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2021:

upah pokok

Rp. 3.091.132.63 (Tiga juta sembilan puluh satu ribu seratus tiga puluh dua koma enam puluh tiga) dibayarkan Rp. 2.006.667 (Dua juta enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.084.465 x 12 bulan

  •  

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 17.867)

145 jam x Rp. 17.867

Total upah lembur Rp. 2.590.175 (dibayarkan Rp.1.003.333)

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.556.842 x 12 bulan upah lembur

=Rp. 18.682.104

Upah Perbulan

 

Tunjangan hari Raya

 

 

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Uang Makan

Kekurangan Belum dibayar

Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

 

  1.  

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

Rp.2.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

Total

Rp.34.162.164 (Tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu seratus enam puluh empat rupiah)

 

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2022:

upah pokok

Rp. 3.111.788.95 (Tiga juta seratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan koma sembilan puluh lima rupiah) dibayarkan Rp. 2.006.667 (Dua juta enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.105.121,95 x 12 bulan upah

  • Tiga belas juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam puluh tiga koma empat rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 17.987)

145 jam x Rp. 17.987

Total upah lembur Rp. 2.608.115 (dibayarkan Rp.1.003.333)

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.604.782 x 12 bulan upah lembur

  • Sembilan belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah)

Upah Perbulan

 

Tunjangan hari Raya

 

 

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Makan

 

Kekurangan Belum dibayar

Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

 

Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kekurangan yang belum dibayarkan Rp. 2.100.000 (dua juta seratu ribu rupiah)

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah)

Total

Rp. 34.618.847,9 (tiga puluh empat juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah koma sembilan)

 

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2023:

(Bulan Januari-April)

Upah Pokok

Rp. 3.354.275 (Tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dibayarkan Rp. 2.006.667 (Dua juta enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.347.608 x 4 bulan upah

  • Lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 19.388)

145 jam x Rp. 19.388

Total upah lembur Rp. 2.811.260 (dibayarkan Rp.1.003.333)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 1.807.927 x 4 bulan upah lembur

  •  

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Makan

 

Upah Perbulan yang diterima

 

Tunjangan Hari Raya

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah)

 

 

Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kekurangan yang belum dibayarkan Rp. 2.100.000 (dua juta seratu ribu rupiah)

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp. 14.722.140 (Empat belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus empat puluh rupiah)


 

 

 

 

(Bulan Mei-Oktober)

Upah Pokok

Rp. 3.354.275(Tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dibayarkan Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 754.275 x 6 bulan upah

  • Empat juta dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 19.388)

145 jam x Rp. 19.388

Total upah lembur Rp. 2.811.260 (dibayarkan Rp.750.000)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 2.311.260 x 6 bulan upah lembur

  •  

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Makan

 

Upah Perbulan yang diterima

 

Rp. 750.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

 

Rp. 4.350.000 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp. 18.120.210 (Delapan belas juta seratus dua puluh ribu dua ratus sepuluh rupiah)

 

(Bulan November-Desember)

Upah Pokok

Rp. 3.354.275 (Tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 19.388)

145 jam x Rp. 19.388

Total upah lembur Rp. 2.811.260 (dibayarkan Rp.756.166)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

  1.  
  2.  

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Uang Makan Yang Belum Di Bayar

 

Upah Perbulan yang diterima

 

Rp.750.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

 

Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

 

 

 

Rp. 4.860.441 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp. 5.110.188 ( lima juta seratus sepuluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)

 

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2024:

upah pokok

Rp. 3.467.414 (dibayarkan Rp. 3.354.275)

Kekurangan upah yang belum dibayar sebesar

Rp. 113.139 x 12 bulan

  •  

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 20.042)

145 jam x Rp. 20.042

Total upah lembur Rp. 2.906.090 (dibayarkan Rp.756.166)

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

Rp. 2.149.924 x 12 bulan upah lembur

  •  

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Uang Makan

 

 

Tunjangan hari Raya

Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu)

 

 

Rp. 500.000 x 12 bulan

Rp. 6.000.000 (belum dibayarkan)

 

 

Rp. 4.800.000

Rp. 3.354.275 (dibayarkan)

Belum di bayar Rp. 1.445.725 (Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah)

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp.34.602.481 (Tiga puluh empat juta enam ratus dua ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah)

 

Kekurangan yang harus dibayar di Tahun 2025:

(Bulan Januari-Mei)

Upah Pokok

Rp. 3.692.796,76 (Tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh enam rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 21.345)

145 jam x Rp. 21.345

Total upah lembur Rp. 3.095.025 (dibayarkan Rp.756.166)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

  1.  
  2.  

Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan Uang Makan Yang Belum Di Bayar

 

Upah Perbulan yang diterima

 

Tunjangan Hari Raya

 

Rp. 750.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiha) x 5 bulan

= Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Rp. 4.860.441 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Rp. 3.354.275  (Tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)

 

yang belum dibayarkan Rp. 1.506.166 (Satu juta lima ratus enam ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp. 17.393.066 (Tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah)

 

  •  

 

 

 

(Bulan Juni-Desember)

Upah Pokok

Rp. 3.692.796 (Tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)

Jam Lembur

145 jam (tarif/jam); Rp. 21.345)

145 jam x Rp. 21.345

Total upah lembur Rp. 3.095.025 dibayarkan Rp.1.015.357 (satu juta lima belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)

 

Kekurangan yang belum dibayar sebesar

  1.  

=Rp.7.107.499 (Tujuh juta seratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

Tunjangan Jabatan yang Belum di bayarkan

 

Tunjangan Uang Makan Yang Belum Di Bayar

 

Upah Perbulan yang diterima

 

Tunjangan Hari Raya

 

Rp. 750.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) x 7 Bulan

=Rp.5.250.000 (Lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiha) x 7 bulan

= Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

Rp. 4.860.441 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Rp. 3.354.275  (Tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)

 

yang belum dibayarkan Rp. 1.506.166 (Satu juta lima ratus enam ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Total Kekurangan Belum dibayar

Rp. 17.363.665 (Tujuh belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah)

TOTAL KESELURUHAN = Rp. 190.643.403 (Seratus sembilan puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat sesuai dengan UMK yang berlaku dan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak