Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.Bth/2023/PN Pbr 1.JUNAIDI ISMAIL
2.WIRAMAN
2.AGUSMAN Bin YUNUS
3.YULIDARMIS Binti ILIAS
4.ADRIANI Binti AYUB
5.SUKIRMAN Binti SARI PONO
6.YUSMANIAR Binti YUNUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.Bth/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNAIDI ISMAIL
2WIRAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINTANG SIANIPAR, SHJUNAIDI ISMAIL
2BINTANG SIANIPAR, SHWIRAMAN
Tergugat
NoNama
1AGUSMAN Bin YUNUS
2YULIDARMIS Binti ILIAS
3ADRIANI Binti AYUB
4SUKIRMAN Binti SARI PONO
5YUSMANIAR Binti YUNUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
3. Menyatakan Bantahan Para Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
4. Menyatakan sah secara hukum tanah milik Pembantah I (Junaidi Ismail) berdasarkan SKGR Nomor: 148/MF/VII/1994;
5. Menyatakan sah secara hukum Surat Ukur Nomor: 30/Palas/2010 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 25 Mei 2010;
6. Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 1177 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada Tanggal 12 Maret 2021 dengan luas 9.553 m2 (sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi) dan telah di ploating oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 3 Mei 2023 Nomor SHM dari 1177 diganti menjadi Nomor: 1310;
7. Menyatakan cacat serta batal demi hukum Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 01/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2002/PN Pbr Jo. Nomor 63/Pdt.G/1995/PN. Pbr Jo. Nomor 71/Pdt/1997/PTR Jo. Nomor 3719 K/Pdt/1998 pada Hari Senin 22 Maret 2023, yang dilaksanakan oleh Terbantah VI;
8. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Penetapan Eksekusi Nomor: 17/PDT/EKS-PTS/2011/PN.PBR Jo Nomor: 28/PDT.G/2009/PN. PBR. pada tanggal 15 Mei 2011, serta mempunyai kekuatan hukum eksekutorial;
9. Memerintahkan Turut Terbantah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pembantah I;
10. Menghukum Terbantah I sampai dengan Terbantah V secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Pembantah II (Wiraman) sebesar Rp. 380.600.000,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
11. Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU:
Jika Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak