Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Pbr Ir. H. M. Nasir, M.P.,M.H,.M.T. Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. H. M. Nasir, M.P.,M.H,.M.T.
Termohon
NoNama
1Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
OBJEK PRAPERADILAN :
Praperadilan diajukan atau dimohonkan atas dugaan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan kasus tindak pidana korupsi 5 (lima) Paket Proyek Multi Years Kabupaten Bengkalis antara lain :
1. Peningkatan jalan Pangkalan Nyirih – Batu Panjang Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
2. Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
3. Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
4. Jalan Lingkar Duri Barat Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
5. Jalan Lingkar Duri Timur Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).  
 
 
DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
 
Adapun dasar hukum dan alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
 
1. Dasar Hukum :
 
1.1 Bahwa dasar hukum permohonan Praperadilan merujuk pada ketentuan Pasal 77 juncto Pasal 80 KUHAP ( Undang-Undang Nomor 8 tahun 19981 Tentang Hukum Acara Pidana) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 98/PUU-X/2012;
 
2. Alasan Hukum :
 
2.1. Bahwa PEMOHON saat ini berstatus Terpidana 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) kegiatan Proyek fisik dianggarkan secara Tahun Jamak (Multi Years) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kab.Bengkalis tahun 2013 -  2015, putusan sebagai berikut :
 
a. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 28 Agustus 2019, juncto Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 31 Oktober 2019 juncto Nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 202. Proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kab.Bengkalis APBD Tahun jamak (multi years) Anggaran 2013 – 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap/inkrach (Bukti P-1);
 
b. Berdasarkan putusan perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr putusan tanggal 19 September 2024 surat Dakwaan disusun secara Dakwaan Kombinasi Kumulatif Subsideritas. Halaman 1496 dari 2023 halaman Putusan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr ) . 1. Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. 2.Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil. 3.Jalan Lingkar Duri Barat. 4.Jalan Lingkar Duri Timur (semua paket proyek multi years tahun 2013 – 2015)   dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap/inkrach (Bukti P-2);
 
2.2. Bahwa PEMOHON dalam perkara Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr terbukti melanggar Dakwaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Surat Dakwaan dari TERMOHON Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019 yang terlampir dalam putusan halaman 898 – 899 dari 1179 halaman Putusan No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr; (Bukti P-3)
 
2.3. Bahwa dalam uraian tuntutan Surat Dakwaan Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019 (Bukti P-4) perkara Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr TERMOHON menuduh PEMOHON melakukan secara bersama – sama sebagaimana uraian sebagai berikut :
 
PRIMAIR :
 
Bahwa Terdakwa M.Nasir bersama – sama dengan HOBBY SIREGAR ( penuntutan secara terpisah), MAKMUR alias AAN dan HERLIYAN SALEH pada bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak – tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015,…dst…..
 
2.4. Bahwa An.HOBBY SIREGAR telah dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr sesuai data di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru; (Bukti P-5)
 
2.5. Bahwa An.MAKMUR alias AAN telah dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr sesuai data di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru; (Bukti P-6)
 
2.6. Bahwa untuk An.HERLIYAN SALEH hingga saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum/kepastian hukum atas pengembangan dari TERMOHON, fakta hukum terbukti HERLIYAN SALEH terbukti memiliki peran yang sangat menentukan atau peran yang siknifikan sebagaimana tuntutan yang di uraikan dalam Surat Dakwaan TERMOHON Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019 dalam perkara proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015 karena HERLIYAN SALEH saat itu selaku BUPATI BENGKALIS tahun 2010 - 2015;
 
2.7. Bahwa kemudian PEMOHON ditetapkan TERSANGKA kembali oleh TERMOHON pada tanggal 10 Januari 2020, setalah 5 (lima) bulan putusan perkara No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 28 Agustus 2019, status TERSANGKA atas pengembangan paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis tersebut antara lain : TERSANGKA paket proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, TERSANGKA paket Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, TERSANGKA paket Jalan Lingkar Duri Barat dan TERSANGKA paket jalan Lingkar Duri Timur semuanya paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis; (Bukti P – 7 sampai P – 10)
 
2.8. Bahwa terlihat perlakuan hukum berbeda antara PEMOHON dan terhadap saksi HERLIYAN SALEH yang jelas – jelas disebutkan bersama-sama dalam uraian Surat Dakwaan yang diajukan TERMOHON ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Dakwaan PRIMAIR TERMOHON tersebut terbukti, (Bukti P-3);
 
2.9. Bahwa terkesan TERMOHON tebang pilih dalam penegakan hukum terkait perkara Tipikor proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, seolah – olah hanya PEMOHON yang bertanggung dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, padahal unsur mens rea Surat Dakwaan PRIMAIR TERMOHON terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan saat ini PEMOHON sedang menjalani 2 (dua) hukuman;
 
2.10. Bahwa pengembangan perkara paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis saksi Herliyan Saleh mengakui/membenarkan dipengadilan perkara No.56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr saat dikonfrontir BAP saksi Herliyan Saleh terkait pemberian uang 4 (empat) Miliyaran rupiah yang diterima dari PEMOHON atas perintah saksi Herliyan Saleh agar PEMOHON mencari uang biaya kampanye Pilkada saksi Herliyan Saleh periode Pilkada berikutnya 2015 - 2020, yang fakta hukum telah dibenarkan oleh TREMOHON sesuai Replik TERMOHON tanggal 20 Agustus 2024 halaman 3;
 
2.11. Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas PEMOHON dalam uraian Surat Dakwaan yang terlampir dalam putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr halaman 283 dalam uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019 di jelaskan secara bersama-sama dengan  Hobby Siregar (penuntutan terpisah), Makmur Alias Aan dan Herliyan Saleh dan Dakwaan PRIMAIR TERMOHON terbukti;
 
2.12. Bahwa terhadap Herliyan Saleh hingga saat ini TERMOHON KPK RI diduga tidak melakukan penyidikan atau penuntutan dalam rangka pengembangan perkara, padahal peranan Herliyan Saleh salah satu pelaku penting yang berperan siknifikan dalam perkara proyek multi years Kab.Bengkalis Tahun 2013 – 2015, selain itu Ribut Susanto ketua Tim Pemenangan Herliyan Saleh saat Pilkada tahun 2010 - 2015, Syarifuddin alias H.Katan, Adi Zulhami (ketua Pokja I dan Sekretaris Pokja I ULP Bengkalis dan Jamal Abdilah (ketua DPRD Kab.Bengkalis saat itu). Dan saksi Herliyan Saleh, Hobby Siregar dan Makmur alias Aan dalam Surat Dakwaan TERMOHON memliki peran signifikan sehingga terjadi kerugian negara;
 
2.13. Bahwa seharusnya orang yang disebut bersama-sama dalam uraian sebuah Surat Dakwaan Penuntut Umum dapat dipastikan akan dituntut juga karena Penuntut Umum dalam membuat uraian – uraian Surat Dakwaan berdasarkan alat bukti kuat (vide Pasal 143 KUHAP) karena telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sah 183 KUHAP, sebagaimana saksi Hobby Siregar dan saksi Makmur alias Aan telah dituntut kemuka persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (incrakh). Akan tetapi beda perlakuan hukum terhadap saksi Herliyan Saleh dan juga saksi Ribut Susanto, saksi Syarifuddin alias H.Katan Ketua Pokja I, saksi Adi Zulhemi sekretaris Pokja I ULP dan saksi Jamal Abdilah Ketua DPRD Kab.Bengkalis terkait uang ketuk palu anggaran proyek multi years APBD Kab.Bengkalis saat itu;
 
2.14. Bahwa   atas dugaan tidak dilakukannya penyidikan atau penuntutan pengembangan terkait kasus paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis, PEMOHON sudah pernah berkirim surat 3 (tiga) kali kepada TERMOHON (Bukti P – 11 sampai P - 13) akan tetapi jawaban TERMOHON hanya formalitas saja tidak ada informasi menunjukan indikasi TERMOHON telah melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap pengembangan kasus proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis;
 
 
3. KERUGIAN PEMOHON
 
3.1. Bahwa PEMOHON adalah pihak ketiga yang dirugikan (vide : Pasal 80 KUHAP) jika kalau penghentian penyidikan atau penuntutan pengembangan perkara TIPIKOR proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015 tidak dilanjutkan oleh TERMOHON;
 
3.2. Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr dikonfrontir Berita Acara Pemeriksaan saksi Herliyan Saleh yang meminta Terdakwa M.Nasir (PEMOHON) untuk mencari uang yang dijadikan biaya untuk maju pilkada periode ke 2 (dua), saksi Herliyan Saleh membenarkan PEMOHON ada menyerahkan uang sekitar 4 (empat) Miliyar Rupiah dan bersesuaian Replik Tanggapan TERMOHON tanggal 20 Agustus 2024 halaman 3 (Bukti P – 14);
 
3.3. Bahwa uang 4 miliyar rupiah lebih tersebut diperoleh PEMOHON dari perusahaan yang mengerjakan paket proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, dan permintaan tersebut ke rekanan atas perintah saksi Herliyan Saleh;
 
3.4. Bahwa saat ini PEMOHON dalam menjalankan amar putusan tersebut PEMOHON selain hukum penjara juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.959.921.000.00 (empat miliyar sembilan ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
 
3.5. Bahwa uang pengganti sejumlah tersebut diatas tidak dinikmati oleh PEMOHON melainkan diberikan kepada saksi Herliyan Saleh sejumlah 4 miliyaran lebih, akan tetapi yang di ingat saksi Herliyan Saleh sejumlah 4 milyar rupiah yang diberikan 2 (dua) tahap sebagaimana di BAP saksi Herliyan Saleh yang konfrontir dipersidangan dan saksi Herliyan Saleh membenarkan pemberian uang 4 miliyar tersebut dari PEMOHON; 
 
3.6. Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, menerangkan 
 
Pasal 5
 
Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang.
 
3.7. Bahwa apabila TERMOHON tidak melakukan tindakan pengembangan melanjutkan penyidikan atau tidak melanjutkan penuntutan terkait pengembangan perkara Tipikor proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis yang jelas terbukti sebagaimana 2 (dua) SURAT DAKWAAN TERMOHON  (Surat Dakwaan Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019, tanggal 11 April 2019 dan Surat Dakwaan Nomor :  85/TUT.01.04/24/09/2023 tanggal 27 September 2023) yang telah diputus TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,  PEMOHON merasa sangat dirugikan, dan TERMOHON telah mengabaikan tugas dan wewenangnya tidak sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK RI dan perubahannya;
 
3.8. Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor :  85/TUT.01.04/24/09/2023 tanggal 27 September 2023 PEMOHON diuraikan bersama -  sama SYARIFUDDIN alias H.KATAN Ketua selaku Pokja I ULP Kab. Bengkalis Tahun 2013, bersama-sama dengan MELIA BOENTARAN selaku Direktur PT. ARTHA NIAGA NUSANTARA dan HANDOKO SETIONO ( masing-masing telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) (Bukti P – 15), namun SYARIFUDDIN alias H.KATAN hingga saat ini belum dituntut TERMOHON ke pengadilan sama halnya dengan HERLIYAN SALEH
 
3.9. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang TERMOHON seharusnya melanjutkan penyidikan atau penuntutan sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) PEMOHON dan kepastian hukum ( vide : Pasal 5 hurf f UU No.19 Tahun 2019 Tentang perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK);
 
3.10. Bahwa TERMOHON dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepada : (vide : Pasal 5 UU No.30 Tahun 2019 Tentang KPK dan perubahannya )
 
a. kepastian hukum; 
b. keterbukaan; 
c. akuntabilitas; 
d. kepentingan umum; 
e. proporsionalitas; dan 
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia. 
 
3.11. Bahwa secara FORMIL PEMOHON telah mengirimkan surat kepada TERMOHON sebanyak 3 (tiga) kali surat tertanggal 19 Juni 2024, 12 Oktober 2024 dan 28 November 2024 (Bukti P – 11 sampai P – 13) meminta agar dilakukan pengembangan penuntasan atau melanjutkan penyidikan atau melanjutkan penuntutan hukum dalam rangka pengembangan terkait kasus paket proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, berdasarkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh TERMOHON (vide : Pasal 5 UU No.30 Tahun 2019 Tentang KPK RI);
 
3.12. Bahwa atas surat PEMOHON tersebut TERMOHON membalas surat tersebut dengan Surat Nomor : R/5362/PM.00.00/30-35/11/2024 tanggal 6 November 2024 dan Surat Nomor : R/6022/PM.00.00/30-35/12/2024 tanggal 24 Desember 2024, bahwa Surat PEMOHON tersebut sebagai bahan informasi bagi TERMOHON;
 
3.13. Bahwa seharusnya HERLIYAN SALEH dan SYARIFUDDIN alias H.KATAN dilakukan penuntutan oleh TERMOHON sebagaimana HOBBY SIREGAR, MAKMUR alias AAN dan MELIABONTARA dan HANDOKO SETIONO yang disebut secara bersama – sama dengan PEMOHON sebagaimana uraian SURAT DAKWAAN TERMOHON;
 
3.14. Bahwa secara MATERIL Pasal 143 jo 183 jo 184, 185, 186, 187, 188, 189 KUHAP jo berkas 2 (dua) SURAT DAKWAAN TERMOHON telah terbukti sebagaimana putusan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr jo putusan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr DAKWAAN PRIMAIR dan telah inkrach/berkekuatan hukum tetap; 
3.15. Bahwa PEMOHON saat persidangan perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr pada tanggal 13 Agustus 2024 mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, dalam Permohonan/PETITUM Nota Pembelaan/Pledoi PEMOHON minta  agar Uang Pengganti ditinjau kembali dengan alasan uang tersebut diserahkan ke saksi HERLIYAN SALEH tidak dinikamti oleh PEMOHON dan kemudian meminta Penuntut Umum/TERMOHON menetapkan Tersangka terhadap : saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI. Dalam Replik (Tanggapan Penuntut Umum/TERMOHON) terkait Uang Pengganti TERMOHON memberikan tanggapan (vide : halman 2 – 3 Replik Penuntut Umum tangal 20 Agustus 2024) tentang untuk menetapkan Tersangka dalam pengembangan terhadap saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI Penuntut Umum / TERMOHON tidak memberikan tanggapan, karena fakta hukumnya berdasarkan hukum saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI, JAMAL ABDILAH layak ditetapkan tersangka baru terkait kasus Tipikor paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis TERMOHON tidak memberikan tanggapan karena sebenarnya Penuntut Umum paham betul bagaimana posisi hukum kasus proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis tersebut;
  
PERMOHONAN
 
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Pekanbaru berkenan menjatuhkan Amar Putusan sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Meminta TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan atau Penuntutan dalam rangka pengembangan menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 5 (lima) paket proyek multi years Kab.Bengkalis Tahun 2013 – 2015 demi kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum (Vide : Pasal 80 KUHAP serta penjelasan KUHAP Jouncto Pasal 5 UU No.30 Tahun 2019 Tentang KPK dan perubahannya); 
 
3. Menghukum TERMOHON agar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan dalam rangka pengembangan/penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis;
 
4. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya