Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
389/Pid.B/2024/PN Pbr | Linda Yanti, S.H. | 1.SURYA Als ABENG Bin Alm ABUN 2.M.BARLIS NAIM MAULANA Als FAIZ Bin PURNOMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 389/Pid.B/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 2471/L.4.10/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa meraka terdakwa I. SURYA ALS. ABENG Bin (alm) ABUN bersama dengan terdakwa II. M. BARLIS NAIM MAULANA ALS. FAIZ BIN PURNOMO, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 bertempat di Kos kosan jalan Kelli kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Mulyasa Rahmadhani, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana mereka terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 04.30 wib ketika terdakwa I. SURYA ALS. ABENG Bin (alm) ABUN bertemu dengan terdakwa II. M. BARLIS NAIM MAULANA ALS. FAIZ BIN PURNOMO, dan mengajak untuk pergi membeli rokok, dengan mengunakan sepeda motor soul warna merah hitam tanpa plat nomor milik terdakwa Surya Als. Abeng, dalam perjalanan tepatnya di jalan lumba – lumba Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru terdakwa I. Surya Als. Abeng melihat sepeda motor Beat yang parkir di kosan sementara pagarnya sedikit terbuka, terdakwa I. Surya als. Abeng langsung menghentikan sepeda motornya, dan menyuruh terdakwa II. M Barlis Naim Maulana untuk menunggu diatas motor sambil melihat keadaan sekitar, kemudian terdakwa I Surya als. Abeng langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci T dari dalam sakunya celananya dan membuka paksa sepeda motor Beat nomor Polisi B 4823 GAB, setelah terbuka terdakwa I. Surya als. Abeng langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan diikuti oleh terdakwa II. M.Barlis Naim Maulana, sampai dirumahnya terdakwa I. Surya als, Abeng serta membuka plat nomor Polisi motor tersebut, keesokan hari mereka terdakwa akan menjual motor dengan cara mengiklankan di PJBO kemudian mereka ditangkap oleh penyidik Polsek Bukit Raya
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SURYA ALS. ABENG Bin (alm) ABUN bersama dengan terdakwa II. M. BARLIS NAIM MAULANA ALS. FAIZ BIN PURNOMO tersebut, yang dilakukan tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi korban bernama RAJA AISY FARAJ mengalami kerugian sebanyak Rp. 15.000.000.- ( lima belas juta rupiah ). Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |