Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/PDT.G/2013/PN.PBR - AGUS SEVENPRI 1.TAUFIK ANHAR
2.KHOLIL AHMAD
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/PDT.G/2013/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1- AGUS SEVENPRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN, SH dan AGUS WIJAYA, SH- AGUS SEVENPRI
Tergugat
NoNama
1TAUFIK ANHAR
2KHOLIL AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Membatalkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 19 Juli 2012 Nomor : 68 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Fransiskus Djoenardi, S.H selaku Notaris berkedudukan di Pekanbaru ;
  4. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sebidang tanah seluas ± 1.232 M2 dengan bangunan 5 (lima) rumah petak yang ada diatasnya, yang terletak di jalan Adisucipto Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 941/Kel. Sidomulyo atas nama Agus Sevenpri, dengan surat ukur Nomor : 2626/Sidomulyo Timur/2004 tanggal 7 April 2004, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain ;
  5. Menyatakan sita jaminan (CB) sah dan berharga ;
  6. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materil yang akan ditimbulkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan sita jaminan (CB) sah dan berharga ;
  9. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara

Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak