| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum ;
- Menyatakan Membatalkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 19 Juli 2012 Nomor : 68 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Fransiskus Djoenardi, S.H selaku Notaris berkedudukan di Pekanbaru ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sebidang tanah seluas ± 1.232 M2 dengan bangunan 5 (lima) rumah petak yang ada diatasnya, yang terletak di jalan Adisucipto Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 941/Kel. Sidomulyo atas nama Agus Sevenpri, dengan surat ukur Nomor : 2626/Sidomulyo Timur/2004 tanggal 7 April 2004, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain ;
- Menyatakan sita jaminan (CB) sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materil yang akan ditimbulkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sita jaminan (CB) sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh ongkos perkara
Ex Aequo Et Bono |